Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Gelagat Janggal Hakim Erintuah Damanik Cs Sebelum Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Tendensius

Terungkap gelagat janggal majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelum memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Youtube Harian Surya
Vonis bebas Ronald Tannur menjadi bahasan menarik dalam Talkshow Tribun Series pada Jumat (2/8/2024). 

Pertanyaan bagaimana terdakwa bisa lepas  berputar-putar di kepalanya.

Dia melihat betul saat rekontruksi Gregorius Ronald Tannur mengakui menganiaya korban hingga mereka ulang 60 adegan. Namun, semua itu dibantah terdakwa saat diadili Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya, kejanggalan tidak hanya terasa di dalam ruang persidangan. Saat kasusnya masih bergulir di ranah kepolisian sudah ada pihak yang berusaha mengaburkan penyebab kematian.

Polisi sempat menyebutkan Dini sakit lambung. Lalu ketika pihaknya mengusulkan agar jasad dilakukan autopsi namun malah ditolak.

"Tim pengacara itu sampai patungan untuk bayar autopsi. Padahal, sepanjang yang saya ketahui visum dalam perkara  pidana ditanggung negara," terangnya.

Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, Guru Besar FH ASEAN University International menimpali, bahwa hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan. Namun, keyakinan harus diimbangi dengan aturan.

Apa yang disampaikan jaksa, saksi, ahli, dan hasil autopsi seharusnya dibahas dalam sidang. Terlebih lagi, ketika ahli memberikan keterangan tidak boleh di harus didengarkan dengan seksama tidak boleh disela.

"Meskipun terdakwa ada niat untuk mengantar ke rumah sakit, seharusnya hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai penghapusan perbuatannya. Asas hukum tidak bisa begitu saja terhapus," tegasnya.

Elok Dwi Kadja SH MH Cla. selaku Humas DPC Peradi Surabaya secara jujur mengaku heran dengan sederet bukti yang ada namun putusan hakim yang menyatakan korban tewas karena alkohol.

Namun, dia berprasangka bahwa hakim sudah memutus kasus ini sesuai keyakinan, sebab  ada dalil yang mengatakan lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. 

"Barangkali asas itu yang digunakan hakim," ucapnya.

Saat ditanya tentang asumsi apakah sebuah perkara bisa dibeli, ia meyakinkan  selama mendalami keilmuan hukum tidak ada istilah tersebut. Namun, saat disinggung soal reputasi hukum yang tidak bagus-bagus amat, ia kemudian menjelaskan secara diplomatis.

"Penegak hukum di Indonesia ada empat; polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Kalau bilang enggak ada (istilah jual beli hukum) itu kok munafik sekali, tapi kalau istilah anak zaman sekarang itu YTTA atau Yang Tahu-Tahu Aja," ujarnya.

Pengacara sekaligus konsulat perkawinan itu menjelaskan lawyer adalah profesi yang mulia. Dalam beracara (mengawal klien) diatur dalam Undang-Undang 18 tahun 2003, tentang advokat. Di dalam Pasal 1 ayat 1 pada ketentuan umum dijelaskan advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Tugas advokat lebih dirincikan dalam Pasal 6. Semuanya berkaitan dengan kode etik. Intinya dalam kode etik itu pengacara boleh melakukan apapun untuk memperjuangkan hak-hak klien, namun harus sesuai perundang-undangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved