Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Imbas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas, Nasib Hakim di Tangan KY, Kejagung Geregetan

Putusan bebas bagi Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI di kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, ternyata berbuntut panjang. 

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas 

SURYA.CO.ID - Putusan bebas bagi Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI di kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, ternyata berbuntut panjang. 

Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik  menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini. 

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir

Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi.

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.

Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.

Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa. Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilakan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.

Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga milik Erintuah Edamanik.

Berikut buntut vonis  bebas ini selengkapnya: 

1. KY Turun Tangan 

Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap atas putusan bebas yang dibuat hakim PN Surabaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved