Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Imbas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas, Nasib Hakim di Tangan KY, Kejagung Geregetan
Putusan bebas bagi Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI di kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Dia mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang sejati, terkhusus untuk keluarga Alm. Dina Sera Afriyanti.
"Hakim selain harus punya mata hati, juga harus punya mata, literally mata, karena dalam kasus ini sudah terlihat dengan jelas bagaimana korban diperlakukan oleh terdakwa” kata Sari Yuliati.
3. Kejagung Siapkan Memori Kasasi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menganggap ada kekeliruan dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang ada di dalam pikirannya, tanpa melihat fakta-fakta persidangan secara komprehensif.
Dikatakan Harli, surat dakwaan sudah disusun jaksa secara berlapis, mulai dari delik pembunuhan, penganiayaan hingga kealpaan.
Seyogyanya, kata Harli, hakim mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan, namun nyatanya tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Harli melihat bentuk kesumiran hakim dari pertimbangkan yang diberikan, karena hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan menganggap korban meninggal karena pengaruh alkohol dalam lambung.
Padahal terungkap fakta-fakta di CCTV bahwa ada tindakan-tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, visum et repertum juga menunjukkan meninggalnya korban karena dianiaya dengan fakta luka yang dialami korban.
"Secara logika hukum, antara horman dan pelaku, ada hubungan. Mereka berada di waktu dan ruang yang sama.
Bahwa ada percek cokan, pelaku lakukan pemukulan terhadap korban. Kalau hakim hanya melihat tidak adanya saksi dan alkohol, sangat tidak beralasan," tegas Harli dikutip dari tayangan TVOne.
Harli memastikan akan segera menyusun memori kasasi setelah mendapat salinan putusan lengkap.
"JPU akan melakukan kajian dan analisia yang dikaitkan dengan fakta-fakta di persigangan. Fakta akan dikemukakan kembali sebagai pertimbangan hakim agung untuk memutuskan kasasi," kata Harli.
Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Hakim Erintuah Damanik
Komisi Yudisial (KY)
Pengadilan Negeri Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.