Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Imbas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas, Nasib Hakim di Tangan KY, Kejagung Geregetan

Putusan bebas bagi Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI di kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, ternyata berbuntut panjang. 

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas 

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved