Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Sepak Terjang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar di Surabaya
Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas atas kasus tewasnya sang pacar usai karaoke di Surabaya. Siapakah dia?
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ini lah sepak terjang Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). '
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Jaksa mendakwa anak anggota DPR RI, Edward Tannur ini dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Kronologi Ronald Tannur Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun, Kini Divonis Bebas
Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.
Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.
Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Ronald dan teman-temannya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.
Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.
Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.
Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.
Korban yang merupakan janda asal Sukabumi, Jawa Barat itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyandarkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Edward Tannur
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Dini Sera Afrianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.