Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Pegi Setiawan Bebas, Polisi Didesak Periksa Aep karena Kesaksian Sampah dan Informasi Palsu

Setelah Pegi Setiawan bebas, giliran Aep yang kini diburu. Pakar psikologi forensik meminta polisi memeriksa Aep.

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV
Saksi Aep kini dibidik setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka. 

"Saat itu saksi (Aep) panik mengejar Dede (saksi lain) untuk pulang. Pulang de.. pulang de. Saksi langsung mengendarai motor menuju tempat cucian mobil di tempat saksi bekerja," sebut tim hukum Polda Jabar. 

Saat itu lah, Aep berpapasan dengan 4 motor yang mengejar sepasang pengendara motor Vixion tersebut.

"Pada saat berpapasan saksi melihat batu berserakan di tengah jalan. Tepatnya di perbatasan MAN 2 CIrebon dengan SMPN 11 CIrebon. Setelah itu saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya," terangnya.

Saat melintas di depan SMPN 11, Jalan perjuangan Kota Cirebon, Aep melihat pelaku termasuk salah satunya Pegi.

Hanya saja di berkas yang dibacakan tim hukum Polda Jabar ini tidak disebutkan kalau Aep melihat itu dalam jarak 100 meter kondisi gelap, seperti pernyataannya di sejumlah media. 

"Saksi mengenal foto-foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Saksi membenarkan foto yang ditunjukkan penyidik adalah Pegi Setiawan yang merupakan salah satu pelaku," terangnya. 

"Ditunjukkan facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang didalamnya ada gambar motor motor smash warna pink. Saksi membenarkan saat kejadian, motor smash warna pink berada di tempat kejadian," terangnya. 

Namun, kesaksian Aep ini tak lagi dipercaya hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Dengan demikian, Pegi tak lagi meenyandang status tersangka dan harus dibebaskan. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024). 

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.

 Air mata Kartini bercucuran. 

Perempuan  berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. 

Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. 

"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya. 

Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap. 

Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. 

"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih. 

Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegi Susah Payah Bebas, Polda Jabar Kini Dituntut Buru Aep yang Beri Kesaksian "Sampah" Belaka

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved