Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Pegi Setiawan Bebas, Polisi Didesak Periksa Aep karena Kesaksian Sampah dan Informasi Palsu

Setelah Pegi Setiawan bebas, giliran Aep yang kini diburu. Pakar psikologi forensik meminta polisi memeriksa Aep.

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV
Saksi Aep kini dibidik setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka. 

SURYA.co.id - Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka karena gugatan praperadilan diterima hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), giliran saksi Aep kini menjadi buruan. 

Hal ini beralasan karena dari kesaksian Aep ini lah muncul 11 nama tersangka yang 7 diantaranya divonis seumur hidup, satu dihukum 8 tahun penjara, dan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kesaksian Aep ini lah yang mendasari Iptu Rudiana, ayah korban Muhammad Rizky alias Eky melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon.   

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut saksi Aep harus diproses hukum. 

Pasalnya, Aep lah yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi

Menurut Reza, Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka. 

"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024). 

Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan. 

Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat. 

Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep

"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession)  kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya. 

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Susno Duadji juga menyoroti sosok Aep

Susno bahkan blak-blakan mencurigai Aep lah di balik kasus ini. 

Bukan menuduh, Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved