Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Pegi Setiawan Bebas, Polisi Didesak Periksa Aep karena Kesaksian Sampah dan Informasi Palsu
Setelah Pegi Setiawan bebas, giliran Aep yang kini diburu. Pakar psikologi forensik meminta polisi memeriksa Aep.
SURYA.co.id - Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka karena gugatan praperadilan diterima hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), giliran saksi Aep kini menjadi buruan.
Hal ini beralasan karena dari kesaksian Aep ini lah muncul 11 nama tersangka yang 7 diantaranya divonis seumur hidup, satu dihukum 8 tahun penjara, dan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kesaksian Aep ini lah yang mendasari Iptu Rudiana, ayah korban Muhammad Rizky alias Eky melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut saksi Aep harus diproses hukum.
Pasalnya, Aep lah yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi
Menurut Reza, Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.
"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan.
Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Susno Duadji juga menyoroti sosok Aep.
Susno bahkan blak-blakan mencurigai Aep lah di balik kasus ini.
Bukan menuduh, Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Susno menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.
Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut.
Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.
Sekalipun, lanjut Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi.
Tetapi, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.
"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," katanya.
"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.
Selain itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.
"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.
Lalu, dimana Aep kini berada?
Setelah namanya disorot, Aep yang awalnya riwa-riwi di TV bersaksi terkait kasus Vina, kini seolah menghilang.
Jadi Senjata Polisi di Praperadilan Pegi Setiawan

Kesaksian Aep menjadi senjata penyidik Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Kesaksian Aep dibacakan tim hukum Polda Jabar saat menjawab gugatan praperadilan Pegi Setiawan di sidang Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (2/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan diantara para pelaku di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.
Dalam berkas jawaban praperadilan yang dibacakan tim hukum Polda Jabar, Aep mengaku sering melihat para pelaku nongkrong di depan SMPN 11 jalan Perjuangan, Kota CIrebon.
Hal itu juga yang dilihat pada tanggal 27 Agustus jam 21.30.
Baca juga: Sindiran Susno Duadji ke Polda Jabar yang Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Takut yang di Dalamnya?
Aep yang melihat menuju warung untuk membeli rokok melihat gerombolan pelaku ini sudah berkumpul di depan SMPN 11 Cirebon.
Saat itu mereka melempari 2 pengendara motor Vixion warna biru muda berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang di penyidikan selanjutnya identitasnya diketahui bernama Vina dan Eky.
"Pada saat melakukan pelemparan ada teriakan dalam bahasa Jawa, saksi tidak mengetahui bahasanya," terang anggota tim hukum Polda Jabar.
Setelah pelemparan itu, Aep melihat ada empat motor yang mengejar pengendara Vixion tersebut (Vina dan Eky).
Empat motor itu adalah, Honda Beat orange, Yamaha Vixion, Suzuki Satria dan Yamaha Mio hitam, yang masing-masing dikendarai 2 orang,
"Saat itu saksi (Aep) panik mengejar Dede (saksi lain) untuk pulang. Pulang de.. pulang de. Saksi langsung mengendarai motor menuju tempat cucian mobil di tempat saksi bekerja," sebut tim hukum Polda Jabar.
Saat itu lah, Aep berpapasan dengan 4 motor yang mengejar sepasang pengendara motor Vixion tersebut.
"Pada saat berpapasan saksi melihat batu berserakan di tengah jalan. Tepatnya di perbatasan MAN 2 CIrebon dengan SMPN 11 CIrebon. Setelah itu saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya," terangnya.
Saat melintas di depan SMPN 11, Jalan perjuangan Kota Cirebon, Aep melihat pelaku termasuk salah satunya Pegi.
Hanya saja di berkas yang dibacakan tim hukum Polda Jabar ini tidak disebutkan kalau Aep melihat itu dalam jarak 100 meter kondisi gelap, seperti pernyataannya di sejumlah media.
"Saksi mengenal foto-foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Saksi membenarkan foto yang ditunjukkan penyidik adalah Pegi Setiawan yang merupakan salah satu pelaku," terangnya.
"Ditunjukkan facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang didalamnya ada gambar motor motor smash warna pink. Saksi membenarkan saat kejadian, motor smash warna pink berada di tempat kejadian," terangnya.
Namun, kesaksian Aep ini tak lagi dipercaya hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan demikian, Pegi tak lagi meenyandang status tersangka dan harus dibebaskan.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.
Air mata Kartini bercucuran.
Perempuan berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi.
"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap.
Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih.
Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegi Susah Payah Bebas, Polda Jabar Kini Dituntut Buru Aep yang Beri Kesaksian "Sampah" Belaka
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Pegi Setiawan
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Aep
kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Amriel
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.