Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Ngaku Masuk Angin, Janji Beri Putusan Terbaik

Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin. 

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun jabar
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji akan memberikan putusan terbaik untuk Indonesia. 

SURYA.co.id - Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin. 

Namun, masuk angin yang dimaksud bukan diintervensi, namun arti kata sesungguhnya yakni kondisi tubuh sedang tidak enak badan. 

Hakim eman Sulaeman memastikan akan memberikan putusan obyektif dan akan mengabaikan semua tekanan, jika itu ada. 

"Sudah dari awal saya katakan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif," tegas Eman Sulaeman sebelum menutup sidang praperadilan hari Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.  

Eman memastikan tidak ada tekanan dari manapun. 

Baca juga: Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Meskipun nantinya ada tekanan pun akan dia abaikan. 

"Saya akan memberikan putusan terbaik. Terbaik bukan terbaik untuk pemohon, juga bukan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. 

Eman memastikan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan diputus pada hari Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB. 

Sebelum mengakhiri sidang, dia membantah kabar negatif. 

"Kalau ada yang bilang hakim masuk angin. Kalau dalam tanda petik, tidak ada," tegasnya. 

Meski begitu, diakuinya kondisi tubuhnya justru yang kurang baik.

"Tadi aja saya minum tolak angin. Doakan saya untuk memutus dengan baik. Dan saya sehat," tukasnya.

Sebelumnya, pihak pemohon dari Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara. 

Janji hakim Eman tidak akan bisa dipengaruhi di perkara ini juga disampaikan saat menunda persidangan praperadilan di ruang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Saat itu, sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved