Pembunuhan Vina Cirebon

Akui Pegi Setiawan Pernah Ditangkap Soal Obat Terlarang tapi Dinyatakan Tak Bersalah, Ini Kata Saksi

Berikut pengakuan saksi soal penangkapan Pegi Setiawan terkait obat terlarang. Pernyataan Polda Jabar dibantah.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Saksi menyebut Pegi Setiawan ditangkap karena obat terlarang, tapi akhirnya dibebaskan karena tidak bersalah. 

SURYA.CO.ID - Penangkapan Pegi Setiawan terkait obat terlarang sebelum kasus Vina Cirebon, kembali terungkap di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (3/7/2024). 

Saat itu, tim kuasa hukum Polda Jabar menanyakan penangkapan itu kepada Dede Kurniawan, teman dekat Pegi Setiawan.

"Pegi punya masalah dengan Polsek?," tanya kuasa hukum Polda Jabar.

Lalu, diakui Dede, Pegi memang pernah ditangkap anggota Polsek Gunungsari (sekarang berganti nama jadi Polsek Utara Barat).

"Pernah, udah lama, masalah obat. Pas ada gerebekan di Polsek Utara. Obat tramadol," jawab Dede. 

Baca juga: Ternyata Nama Alias Pegi Setiawan Bukan Perong DPO Kasus Vina, Saksi Dede Ungkap Ketakutan Temannya

Jawaban itu membuat tim kuasa hukum Pegi ikut bertanya. 

Kuasa hukum Pegi menanyakan apakah setelah penangkapan itu Pegi dinyatakan bersalah atau tidak. 

Dede menjawan bahwa Pegi dinyatakan tidak bersalah. 

Dede juga memastikan bahwa setelah itu, Pegi tidak diproses lebih lanjut di kepolisian. 

"Intinya Pegi tidak bersalah saat itu?", tanya kuasa hukum. 

"Iya," tegas Dede. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar dalam jawaban gugatan menyebut Pegi Setiawan berperilaku negatif saat remaja.

Kala itu, kata tim kuasa hukum Polda Jabar, Pegi Setiawan menggunakan obat-obatan terlarang dan meminum minuman keras.

"Keterlibatan Pegi dalam lingkungan pergaulan negatif saat memasuki usia remaja, yang ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.

"Riwayat tingkah laku pelanggaran hukum sejak memasuki remaja merupakan faktor resiko yang meningkatkan kerentanan seseorang bertingkah laku menyimpang," ungkap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved