Pembunuhan Vina Cirebon

Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang: Kebenaran akan Terungkap

Pegi Setiawan ternyata mendapat dukungan para tetangga agar bebas dari kasus Vina Cirebon. Ikut pantau sidang praperadilan.

Tribun Jabar
Dukungan untuk Pegi Setiawan. Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang. 

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi  alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya. 

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan. 

Pegi Setiawan. Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara sebut polisi sewenang-wenang.
Pegi Setiawan. Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara sebut polisi sewenang-wenang. (kompas TV)

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak. 

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka. 

"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.

Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani. 

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved