Pembunuhan Vina Cirebon
Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang: Kebenaran akan Terungkap
Pegi Setiawan ternyata mendapat dukungan para tetangga agar bebas dari kasus Vina Cirebon. Ikut pantau sidang praperadilan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya.
Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak.
Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan.
Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan.
Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.
Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka.
"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.
Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.
"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.
"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani.
Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.
Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.