Pembunuhan Vina Cirebon

Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang: Kebenaran akan Terungkap

Pegi Setiawan ternyata mendapat dukungan para tetangga agar bebas dari kasus Vina Cirebon. Ikut pantau sidang praperadilan.

Tribun Jabar
Dukungan untuk Pegi Setiawan. Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang. 

Menurutnya, keseharian Pegi Setiawan adalah seorang kuli bangunan.

Pegi kerap ikut ayahnya di Bandung untuk bekerja, menyelesaikan pekerjaan proyek yang didapatkannya.

"Kalau sering lihat mah engga, tapi saya tahu Pegi bukan orang yang suka membuat masalah."

"Kami harap dengan adanya sidang ini, nama baik Pegi bisa dipulihkan," ucapnya.

Dengan adanya dukungan dari tetangga dan masyarakat sekitar, Pegi Setiawan diharapkan dapat menghadapi sidang ini dengan lebih tenang dan optimis.

Masyarakat pun berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut agar 4 orang bernama sama dengan kliennya diperiksa terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 silam. 

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024). 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Akan Kacau Jika Kejati Terima Berkas Pegi Setiawan, Hotman Paris: Malah Semrawut

Dikatakan. adanya 5 nama Pegi Setiawan itu pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas. 

Saat itu Kompolnas menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.    

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved