Pembunuhan Vina Cirebon

Desak 4 Nama Pegi Setiawan Lain Ikut Diperiksa di Kasus Vina, Pengacara: Jika Tidak Mau, Bebaskan!

Ternyata ada 5 nama Pegi Setiawan. Pengacara Pegi Setiawan meminta agar 4 nama lain diperiksa, Jika tidak ini tuntutannya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Pengacara Pegi Setiawan menuntut agar 4 nama serupa kliennya diperiksa polisi. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut agar 4 orang bernama sama dengan kliennya diperiksa terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 silam. 

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024). 

Dikatakan. adanya 5 nama Pegi Setiawan itu pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas. 

Saat itu Kompolnas menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.    

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Baca juga: Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi  alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya. 

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak. 

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved