Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon Akan Kacau Jika Kejati Terima Berkas Pegi Setiawan, Hotman Paris: Malah Semrawut
Menurut Hotman Paris, kasus Vina Cirebon diprediksi akan semakin kacau jika Kejaksaan Tinggi menerima berkas penyidikan Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Vina Cirebon diprediksi akan semakin kacau jika Kejaksaan Tinggi menerima berkas penyidikan Pegi Setiawan.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa membawa kasus Pegi Setiawan ke dalam persidangan tidak akan membuat kasus Vina Cirebon semakin terang benderang, melainkan semakin kacau.
Menurutnya, membawa kasus Pegi Setiawan ke persidangan hanya akan memunculkan 2 berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saling bertentangan.
"Sekali lagi, membawa kasus Pegi ke persidangan, tidak membuat kasus ini terang benderang. Malah menjadi semakin semrawut," ungkap Hotman Paris dalam tayangan di akun YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang
Hal tersebut menurut Hotman Paris akan memunculkan 2 putusan yang bertentangan di pengadilan nantinya.
"Karena kalau kasus Pegi dibawa ke persidangan, berarti akan ada 2 berkas BAP yang saling bertentangan, yaitu BAP tahun 2016 dan BAP tahun 2024," kata Hotman Paris.
"Dua BAP yang bertentangan bakal ada 2 putusan pengadilan yang bertentangan. Maka ini akan semakin kacau balau," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan kepada pihak kejaksaan agar tidak gegabah dalam menerima berkas pelimpahan dari penyidik.
Hotman Paris menyebutkan bahwa seluruh terpidana kasus Vina Cirebon harus di-BAP ulang dan memeriksa seluruh saksi-saksi yang meragukan.
"Jadi, saya mohon kepada Kejaksaan agar jangan begitu saja menerima berkas pelimpahan dari penyidik, minta di-BAP ulang semua terpidana ini," jelas Hotman Paris.
Baca juga: Desak 4 Nama Pegi Setiawan Lain Ikut Diperiksa di Kasus Vina, Pengacara: Jika Tidak Mau, Bebaskan!
"Minta diperiksa ulang saksi-saksi yang meragukan, misalnya ada saksi malam-malam bisa melihat 100 meter, ya, itu tidak masuk akal," tegasnya lagi.
Pengacara kondang ini pun berkelakar bahwa menargetkan Pegi Setiawan agar segera divonis merupakan strategi yang kurang tepat karena dapat mencederai hukum di negeri ini.
"Jadi, mentargetkan Pegi agar segera divonis adalah strategi yang kurang tepat, itu mencederai penegakan hukum di negeri ini," ujar Hotman Paris.
Tapi untungnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.