Pembunuhan Vina Cirebon

Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang: Kebenaran akan Terungkap

Pegi Setiawan ternyata mendapat dukungan para tetangga agar bebas dari kasus Vina Cirebon. Ikut pantau sidang praperadilan.

Tribun Jabar
Dukungan untuk Pegi Setiawan. Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang. 

SURYA.co.id - Pegi Setiawan ternyata mendapat dukungan para tetangga di sekitar tempat tinggalnya.

Mereka mendukung agar Pegi segera bebas dari kasus Vina Cirebon.

Bahkan, sejumlah tetangga ikut memantau jalannya sidang praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024).

Para tetangga Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon rela nonton bareng (Nobar) sidang praperadilan Pegi di televisi rumah.

Fenomena Nobar sidang praperadilan Pegi Setiawan itu tertangkap foto TribunJabar pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang

Sebagai informasi, sidang praperadilan Pegi Setiawan itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu keluarga yang menyaksikan secara online sidang tersebut, yakni Agus (48).

Keluarga Agus yang terdiri dari istrinya dan dua anaknya berkumpul di ruang tamu sekaligus keluarga.

Keluarga Agus Nobar bersama untuk menyaksikan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sambil bersantai, mereka berkumpul untuk menyaksikan jalannya sidang yang diharapkan dapat membuktikan bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Agus mengungkapkan, harapannya terhadap jalannya sidang ini. Dia berharap Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebab para tetangga meyakini Pegi Setiawan bukanlah seorang pembunuh.

"Kami semua di sini yakin bahwa Pegi tidak bersalah."

"Sejak awal kasus ini mencuat, kami selalu mendukung dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap."

Baca juga: Desak 4 Nama Pegi Setiawan Lain Ikut Diperiksa di Kasus Vina, Pengacara: Jika Tidak Mau, Bebaskan!

"Semoga hakim dapat melihat bukti-bukti yang ada dan memberikan keputusan yang adil," ujar Agus, Senin (1/7/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, keseharian Pegi Setiawan adalah seorang kuli bangunan.

Pegi kerap ikut ayahnya di Bandung untuk bekerja, menyelesaikan pekerjaan proyek yang didapatkannya.

"Kalau sering lihat mah engga, tapi saya tahu Pegi bukan orang yang suka membuat masalah."

"Kami harap dengan adanya sidang ini, nama baik Pegi bisa dipulihkan," ucapnya.

Dengan adanya dukungan dari tetangga dan masyarakat sekitar, Pegi Setiawan diharapkan dapat menghadapi sidang ini dengan lebih tenang dan optimis.

Masyarakat pun berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut agar 4 orang bernama sama dengan kliennya diperiksa terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 silam. 

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024). 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Akan Kacau Jika Kejati Terima Berkas Pegi Setiawan, Hotman Paris: Malah Semrawut

Dikatakan. adanya 5 nama Pegi Setiawan itu pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas. 

Saat itu Kompolnas menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.    

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi  alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya. 

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan. 

Pegi Setiawan. Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara sebut polisi sewenang-wenang.
Pegi Setiawan. Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara sebut polisi sewenang-wenang. (kompas TV)

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak. 

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka. 

"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.

Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani. 

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved