Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang
Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.
Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.
Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.
Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
1. Sewenang-wenang
Baca juga: Diminta Jujur untuk Ungkap Dalang Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Malah Kabur, Tutupi Sesuatu?
Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.
"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.
Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
2. Pegi Tak Pernah Didatangi Polisi
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.
Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.
Baca juga: Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.