Pembunuhan Vina Cirebon

Meski Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polisi Tak Akan Tinggal Diam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan lawan Polda Jabar.

Editor: Musahadah
kolase TVOne/Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengurai kemungkinan jika Pegi Setiawan menang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

Benarkah ada modus terselubung Polda Jabar

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menampiknya. 

Baca juga: Serukan Pegi Setiawan Dibebaskan, Warga Doa Bersama, Website Polres Cirebon Dihack Berisi Pesan Ini

"Tapi yakinlah tidak mungkin direkayasa. Kenapa? Perhatian seluruh indonesia tertuju pada kasus ini. Jaksa pasti akan hati-hati selaku penuntut tidak mungkin akan kongkalikong diterima langsung 3 hr langsung P21," jelasnya. 

Menurut Susno, taktik tersebut merupakan model lama yang dilakukan oleh polisi di masa kepemimpinannya. 

Maka dari itu, pihak penyidik harus menebus kesalahannya dengan menghadiri sidang praperadilan yang digelar kembali pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Susno yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008 mengaku malu dengan keputusan polda yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024). 

"Saya malu, ya malulah tapi mau gimana lagi. Mudah-mudahan nanti akan ditebus dengan hari Senin depan tanggal 1 Juli hadir dengan elegan," pungkasnya. 

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu sangat menyesalkan sikap Polda Jabar yang tidak hadir tanpa memberitahu sebelumnya. 

"Saya sebagai polisi, mantan polisi, pensiunan, sangat menyesalkan walaupun tidak hadir di dalam sidang perdana, itu tidak masalah boleh-boleh saja tetapi tolong pertama memberitahu. Kenapa? Karena polisi adalah aparatur penegak hukum jadi kalau enggak hadir bisa surat minimal," ujar Susno seperti dikutip dari Nusantara TV pada Selasa (25/6/2024).

Selain itu, sikap Polda Jabar yang mendadak tak hadir bertolak belakang dengan pernyataannya yang sebelumnya menyatakan siap untuk hadir di praperadilan. 

Bahkan hal itu telah disampaikan mulai dari Kadiv Humas Polri hingga Kabid Humas Polda Jawa Barat sendiri. 

Padahal, kata Susno, ketidakhadiran Mabes Polri bisa menjadi boomerang. 

 "Kalau tidak hadir berturut-turut itu yang rugi bukan penggugat yang rugi adalah tergugat. Karena kalau tidak hadir, ini kan memang hukum acara pidana gugat menggugat ini perdata. Kalau tidak hadir, tidak mejawab, berarti sama dengan membenarkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat," jelasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Ungkap 2 Kemungkinan Jika Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Bisa Semakin Rumit?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved