Pembunuhan Vina Cirebon
Meski Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polisi Tak Akan Tinggal Diam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Pakar hukum pidana mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan lawan Polda Jabar.
SURYA.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika sidang praperadilan kasus Vina Cirebon dimenangkan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus VIna Cirebon.
Sedianya sidang pertama digelar pada Senin (24/6/2024), namun ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
Sidang akhirnya dijadwalkan digelar pada Selasa (1/7/2024) depan.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis sidang itu akan dimenangkan karena penyidik Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini
Prof Suparji Ahmad mengurai, jika sidang praperadilan ini dimenangkan Pegi Setiawan, kasus Vina Cirebon yang sudah berjalan selama 8 tahun akan semakin rumit.
Supardi menyebut jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.
Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.
"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (26/6/2024).
"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.
"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.
"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.
Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.
"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.
"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"
"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman menagaskan tidak akan memihak di kasus ini.
Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Susno Duadji Sebut Motif Terselubung Sulit Terwujud

Tak hadirnya pihak Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan memunculkan tudingan miring ada motif terselubung di baliknya.
Polda Jabar dituding sengaja mengulur waktu praperadilan untuk buru-buru melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Pasalnya, sidang praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21 atau berkas sempurna oleh kejaksaan.
Benarkah ada modus terselubung Polda Jabar?
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menampiknya.
Baca juga: Serukan Pegi Setiawan Dibebaskan, Warga Doa Bersama, Website Polres Cirebon Dihack Berisi Pesan Ini
"Tapi yakinlah tidak mungkin direkayasa. Kenapa? Perhatian seluruh indonesia tertuju pada kasus ini. Jaksa pasti akan hati-hati selaku penuntut tidak mungkin akan kongkalikong diterima langsung 3 hr langsung P21," jelasnya.
Menurut Susno, taktik tersebut merupakan model lama yang dilakukan oleh polisi di masa kepemimpinannya.
Maka dari itu, pihak penyidik harus menebus kesalahannya dengan menghadiri sidang praperadilan yang digelar kembali pada Senin (1/7/2024) mendatang.
Susno yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008 mengaku malu dengan keputusan polda yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024).
"Saya malu, ya malulah tapi mau gimana lagi. Mudah-mudahan nanti akan ditebus dengan hari Senin depan tanggal 1 Juli hadir dengan elegan," pungkasnya.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu sangat menyesalkan sikap Polda Jabar yang tidak hadir tanpa memberitahu sebelumnya.
"Saya sebagai polisi, mantan polisi, pensiunan, sangat menyesalkan walaupun tidak hadir di dalam sidang perdana, itu tidak masalah boleh-boleh saja tetapi tolong pertama memberitahu. Kenapa? Karena polisi adalah aparatur penegak hukum jadi kalau enggak hadir bisa surat minimal," ujar Susno seperti dikutip dari Nusantara TV pada Selasa (25/6/2024).
Selain itu, sikap Polda Jabar yang mendadak tak hadir bertolak belakang dengan pernyataannya yang sebelumnya menyatakan siap untuk hadir di praperadilan.
Bahkan hal itu telah disampaikan mulai dari Kadiv Humas Polri hingga Kabid Humas Polda Jawa Barat sendiri.
Padahal, kata Susno, ketidakhadiran Mabes Polri bisa menjadi boomerang.
"Kalau tidak hadir berturut-turut itu yang rugi bukan penggugat yang rugi adalah tergugat. Karena kalau tidak hadir, ini kan memang hukum acara pidana gugat menggugat ini perdata. Kalau tidak hadir, tidak mejawab, berarti sama dengan membenarkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Ungkap 2 Kemungkinan Jika Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Bisa Semakin Rumit?
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.