Pembunuhan Vina Cirebon

Meski Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polisi Tak Akan Tinggal Diam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan lawan Polda Jabar.

Editor: Musahadah
kolase TVOne/Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengurai kemungkinan jika Pegi Setiawan menang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika sidang praperadilan kasus Vina Cirebon dimenangkan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus VIna Cirebon. 

Sedianya sidang pertama digelar pada Senin (24/6/2024), namun ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir. 

Sidang akhirnya dijadwalkan digelar pada Selasa (1/7/2024) depan.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis sidang itu akan dimenangkan karena penyidik Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.  

Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini

Prof Suparji Ahmad mengurai, jika sidang praperadilan ini dimenangkan Pegi Setiawan, kasus Vina Cirebon yang sudah berjalan selama 8 tahun akan semakin rumit. 

Supardi menyebut jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.

Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.

"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (26/6/2024).

"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.

"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.

"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.

Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.

"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved