Pembunuhan Vina Cirebon

Meski Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polisi Tak Akan Tinggal Diam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana mengurai kemungkinan yang akan terjadi jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan lawan Polda Jabar.

Editor: Musahadah
kolase TVOne/Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengurai kemungkinan jika Pegi Setiawan menang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"

"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman menagaskan tidak akan memihak di kasus ini. 

Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

 Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Susno Duadji Sebut Motif Terselubung Sulit Terwujud 

Eks Kabareskrim Kombes (Purn), Susno Duadji menanggapi soal foto Pegi Setiawan alias Perong jadi bukti kuat DPO kasus Vina Cirebon.
Eks Kabareskrim Kombes (Purn), Susno Duadji menanggapi soal foto Pegi Setiawan alias Perong jadi bukti kuat DPO kasus Vina Cirebon. (Tribunnews kolase)

Tak hadirnya pihak Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan memunculkan tudingan miring ada motif terselubung di baliknya. 

Polda Jabar dituding sengaja mengulur waktu praperadilan untuk buru-buru melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Pasalnya, sidang praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21 atau berkas sempurna oleh kejaksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved