Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?

Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
4 Terpidana kasus Vina Cirebon memastikan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di bagian lain, Polri memastikan mereka pernah mengajukan grasi, tapi ditolak. 

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.

Terkait grasi ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapannya. 

Yasonna mengaku harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.

Ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.

"Belum cek saya belum cek," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Terpidana Kasus Vina Muncul di Layar TV Siap Melawan, Ini Langkah Mereka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved