Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?

Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
4 Terpidana kasus Vina Cirebon memastikan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di bagian lain, Polri memastikan mereka pernah mengajukan grasi, tapi ditolak. 

Lalu bagaimana peluang mereka di PK? 

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai para terpidana kasus Vina ini bisa lolos dari jeratan hukum jika mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menggunakan kesaksian Suroto sebagai bukti baru. 

Suroto adalah saksi yang kali pertama menemukan Vina dan Eky dan membawanya ke rumah sakit. 

Kesaksian Suroto berbeda dengan kronologis kejadian yang selama ini digunakan di kasus ini. 

Menurut Susno, berdasarkan kesaksian Suroto malam itu dirinya mengevakuasi Vina dan Eky bersama dua anggota polisi dari Polsek Talun Cirebon.

Maka, kesaksian Suroto akan lebih kuat lagi karena didukung dengan kesaksian dua polisi yang ikut mengevakuasi Vina dan Eky.

"Didukung lagi nanti dengan petugas perawat atau bidan atau apa yang ada di rumah sakit. Jadi dia (Suroto) kesaksiannya cukup kuat," katanya.

Berbeda dengan kesaksian Aep dan Melmel sebelumnya, Susno Duadji menilai keduanya memberikan kesaksian yang tidak kuat.

"Dengan kesaksian Pak Suroto ini, kalau benar, kalau tidak berbohong dan saya yakin dia (Suroto) tidak berbohong, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat," kata Susno Duadji.

"Termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis," tambahnya. 

Susno Duadji kalau kesaksian Suroto benar, maka menurutnya 8 tahun silam hakim, jaksa, dan polisi membawa perkara ini ke persidangan dengan berdasarkan suatu rekayasa kejadian. 

Pasalnya berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Suroto.

Suroto menyatakan tempat ditemukannya tubuh Vina dan Eky berbeda dengan yang selama ini disebutkan.

"Termasuk prarekonstruksi berbeda, tempatnya berbeda, jalan ceritanya juga berbeda," katanya.

Saksi Suroto menunjukkan ditemukannya tubuh Vina dan Eky. (tvOne) Dengan kata lain saat itu terselenggara sidang perkara yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved