Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?

Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
4 Terpidana kasus Vina Cirebon memastikan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di bagian lain, Polri memastikan mereka pernah mengajukan grasi, tapi ditolak. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Empat dari tujuh terpidana itu muncul dalam tayangan Kompas TV pada Kamis (20/6/2024). 

Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana yang kini mendekam di Lapas Kebonwaru, Bandung.

Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).

Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.

Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.

Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.

"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.

Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.

Sementara Rully Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya.

Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam wawancara dengan Tribun Jabar, Rully mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah  Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024). 

Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved