Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?
Akhirnya terungkap kondisi para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap kondisi para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Empat dari tujuh terpidana itu muncul dalam tayangan Kompas TV pada Kamis (20/6/2024).
Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana yang kini mendekam di Lapas Kebonwaru, Bandung.
Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).
Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.
Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi
Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.
Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.
"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.
Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.
Sementara Rully Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya.
Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam wawancara dengan Tribun Jabar, Rully mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024).
Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.
"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Grasi Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.