Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?

Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
4 Terpidana kasus Vina Cirebon memastikan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di bagian lain, Polri memastikan mereka pernah mengajukan grasi, tapi ditolak. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Empat dari tujuh terpidana itu muncul dalam tayangan Kompas TV pada Kamis (20/6/2024). 

Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana yang kini mendekam di Lapas Kebonwaru, Bandung.

Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).

Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.

Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.

Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.

"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.

Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.

Sementara Rully Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya.

Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam wawancara dengan Tribun Jabar, Rully mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah  Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024). 

Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.

Lalu bagaimana peluang mereka di PK? 

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai para terpidana kasus Vina ini bisa lolos dari jeratan hukum jika mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menggunakan kesaksian Suroto sebagai bukti baru. 

Suroto adalah saksi yang kali pertama menemukan Vina dan Eky dan membawanya ke rumah sakit. 

Kesaksian Suroto berbeda dengan kronologis kejadian yang selama ini digunakan di kasus ini. 

Menurut Susno, berdasarkan kesaksian Suroto malam itu dirinya mengevakuasi Vina dan Eky bersama dua anggota polisi dari Polsek Talun Cirebon.

Maka, kesaksian Suroto akan lebih kuat lagi karena didukung dengan kesaksian dua polisi yang ikut mengevakuasi Vina dan Eky.

"Didukung lagi nanti dengan petugas perawat atau bidan atau apa yang ada di rumah sakit. Jadi dia (Suroto) kesaksiannya cukup kuat," katanya.

Berbeda dengan kesaksian Aep dan Melmel sebelumnya, Susno Duadji menilai keduanya memberikan kesaksian yang tidak kuat.

"Dengan kesaksian Pak Suroto ini, kalau benar, kalau tidak berbohong dan saya yakin dia (Suroto) tidak berbohong, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat," kata Susno Duadji.

"Termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis," tambahnya. 

Susno Duadji kalau kesaksian Suroto benar, maka menurutnya 8 tahun silam hakim, jaksa, dan polisi membawa perkara ini ke persidangan dengan berdasarkan suatu rekayasa kejadian. 

Pasalnya berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Suroto.

Suroto menyatakan tempat ditemukannya tubuh Vina dan Eky berbeda dengan yang selama ini disebutkan.

"Termasuk prarekonstruksi berbeda, tempatnya berbeda, jalan ceritanya juga berbeda," katanya.

Saksi Suroto menunjukkan ditemukannya tubuh Vina dan Eky. (tvOne) Dengan kata lain saat itu terselenggara sidang perkara yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Kita berharap keterangan dari Pak Suroto ini benar. Polri harus memeriksa dua anggota lalu lintas yang datang ke situ (TKP), termasuk memeriksa saudara Suroto, termasuk memeriksa petugas rumah sakit sehingga perkara ini bisa dibawa ke alur yang sebenarnya," tuturnya.

Bahkan menurutnya, jika kesaksian Suroto ini benar, maka Pegi dan kawan-kawan akan terbebas dari jerat hukum.

"Dengan demikian maka akan selamatlah orang-orang yang sudah dihukum seumur hidup dan juga akan jelaslah posisi Pegi yang sekarang sudah jadi tersangka," katanya.

Susno Duadji menilai, membebaskan orang dari status tersangka menjadi bebas karena tidak cukup bukti merupakan suatu keberhasilan.

"Itu keberhasilan loh. Jangan dikira polisi tidak berhasil. Karena menyidik itu membuat terang suatu perkara. Membuat terang apakah dia ini bersalah untuk dilanjutkan, membuat terang apa dia tidak bersalah untuk dihentikan penyidikannya. Tinggal nanti sikap dari penyidik," terangnya.

Susno Duadji meminta kepada para advokat (kuasa hukum) untuk menggunakan kesaksian Suroto agar kesaksiannya bisa dipakai para terpidana yang sudah dihukum seumur hidup untuk bahan PK (Peninjauan Kembali).

"Dan untuk yang belum divonis ini bisa dijadikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dengan catatan seandainya benar (kesaksian Suroto)," pungkasnya.

Terganjal grasi yang sudah ditolak

4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil penyidik Polda Jabar terkait kasus obstruction of justice.
4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil penyidik Polda Jabar terkait kasus obstruction of justice. (kolase Official iNews/istimewa)

Di bagian lain, PK para terpidana ini terancam ditolak karena mereka telah mengajukan grasi dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.

Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.

Terkait grasi ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapannya. 

Yasonna mengaku harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.

Ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.

"Belum cek saya belum cek," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Terpidana Kasus Vina Muncul di Layar TV Siap Melawan, Ini Langkah Mereka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved