Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Lewat PK, Akan Terganjal Grasi yang Ditolak Presiden?

Akhirnya terungkap kondisi para  terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
4 Terpidana kasus Vina Cirebon memastikan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di bagian lain, Polri memastikan mereka pernah mengajukan grasi, tapi ditolak. 

"Kita berharap keterangan dari Pak Suroto ini benar. Polri harus memeriksa dua anggota lalu lintas yang datang ke situ (TKP), termasuk memeriksa saudara Suroto, termasuk memeriksa petugas rumah sakit sehingga perkara ini bisa dibawa ke alur yang sebenarnya," tuturnya.

Bahkan menurutnya, jika kesaksian Suroto ini benar, maka Pegi dan kawan-kawan akan terbebas dari jerat hukum.

"Dengan demikian maka akan selamatlah orang-orang yang sudah dihukum seumur hidup dan juga akan jelaslah posisi Pegi yang sekarang sudah jadi tersangka," katanya.

Susno Duadji menilai, membebaskan orang dari status tersangka menjadi bebas karena tidak cukup bukti merupakan suatu keberhasilan.

"Itu keberhasilan loh. Jangan dikira polisi tidak berhasil. Karena menyidik itu membuat terang suatu perkara. Membuat terang apakah dia ini bersalah untuk dilanjutkan, membuat terang apa dia tidak bersalah untuk dihentikan penyidikannya. Tinggal nanti sikap dari penyidik," terangnya.

Susno Duadji meminta kepada para advokat (kuasa hukum) untuk menggunakan kesaksian Suroto agar kesaksiannya bisa dipakai para terpidana yang sudah dihukum seumur hidup untuk bahan PK (Peninjauan Kembali).

"Dan untuk yang belum divonis ini bisa dijadikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dengan catatan seandainya benar (kesaksian Suroto)," pungkasnya.

Terganjal grasi yang sudah ditolak

4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil penyidik Polda Jabar terkait kasus obstruction of justice.
4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil penyidik Polda Jabar terkait kasus obstruction of justice. (kolase Official iNews/istimewa)

Di bagian lain, PK para terpidana ini terancam ditolak karena mereka telah mengajukan grasi dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.

Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved