Berita Viral

Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN

Sosok hingga rekam jejak Subhan, warga sipil yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming sebesar Rp 125 triliun ramai jadi sorotan.

kolase youtube
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan (kanan), warga sipil penggugat Gibran. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Subhan, warga sipil yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming sebesar Rp 125 triliun ramai jadi sorotan.

Ternyata, Subhan sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.

Tapi gugatannya ditolak karena kehabisan waktu.

Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) dan teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam dokumen gugatan, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang akan disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.

Ijazah SMA Jadi Pokok Gugatan

Subhan menjelaskan, gugatan diajukan karena ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimum dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujarnya dalam program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Ia menilai KPU tidak berwenang menetapkan kesetaraan ijazah luar negeri dengan SMA dalam negeri.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” kata Subhan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved