Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan khusus kepada penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon. 

Editor: Musahadah
kolase AFP/tribun jabar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan kepada penyidik kasus Vina Cirebon usai akui kecolongan. 

SURYA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan khusus kepada penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon

Kapolri mengingatkan penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tegas Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Jenderal Listyo juga meminta penyidik melakukan komunikasi publik secara proaktif. "Informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Listyo mengakui kejanggalan kasus Vina dan Eky yang belum tuntas. 

Baca juga: Akhirnya Pegi Setiawan Tenang Hadapi Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kejagung Beri Atensi Khusus

Ia mengatakan seharusnya kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation.

Namun, kenyataannya, polisi tak memakai model itu karena sejak awal bukti-bukti terkait kasus tersebut minim. 

Sejauh ini, bukti yang ada hanya berdasarkan keterangan para saksi. 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujarnya.

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved