Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya
Briptu FN, polwan yang bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/m romadhoni
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas.
Saat itu Briptu FN baru saja membeli bensin eceran yang dibungkus plastik dan menyimpannya di atas lemari kamar.
Sambil menunggu kepulangan korban, Briptu FN memotret plastik berisi bensin dan mengirimkan foto itu ke korban disertai pesan bernada ancaman.
Isi pesan itu adalah "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar”.
Setelah itu tersangka meminta seorang saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) untuk membawa pergi ketiga anaknya keluar rumah.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Tags
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
polwan bakar suami
Polisi Tewas Dibakar Istri
Briptu FN
Briptu RDW
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.