Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya
Briptu FN, polwan yang bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Briptu FN (28), polwan yang telah membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI
Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater.
Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).
Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi.
Dia beralasan menjaga hak privasi atas kasus KDRT tersebut.
"Kemudian yang keempat rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 dimana disitu disebutkan ada kamar privasi," jelasnya.
"Sekali lagi disitu ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya.
Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.
Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet," katanya.
"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya.
Tak Dimasukkan Sel, Demi Anak Dapat ASI
Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu FN tidak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim.
Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penempatan tersangka di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.
Seperti diketahui, dari lima tahun pernikahannya dengan Briptu RDW, Briptu FN memiliki tiga anak, pertama usia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar, berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini
Pertimbangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ternyata tersangka juga melakukan upaya menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Diakui Dirmanto, kondisi tersangka saat ini sangat trauma.
Karena itu, dia diberikan pendampingan psikologis yang melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.
Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah.
Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.
Gara-gara Judi Online

Dirmanto mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
"Motifnya adalah saudara Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Dirmanto.
Judi online ini lah yang membuat tersangka dan korban sering cek-cok.
Di hari kejadian, Briptu RDW yang saat itu sedang berada di luar rumah, diminta pulang ke rumah. Setibanya di rumah, keduanya terlibat percekcokan hebat.
Percekcokan tersebut membuat Briptu FN menyiramkan cairan bensin ke sekujur tubuh sang suami.
Hingga akhirnya cairan bensin yang tentunya mudah terbakar itu, membuat tubuh Briptu RDW tersulut kobaran api.
"Kronologi kejadian adalah pada saat korban ini pulang dari kantor kemudian cekcok di rumah dengan istrinya, lalu istrinya menyiramkan bensin ke muka dan badan dia, tidak jauh dari TKP ada sumber api, sehingga terpercik di situ, akhirnya membakar korban," katanya.
Disinggung mengenai adanya upaya dari Briptu FN untuk memborgol Briptu RDW di dekat garasi rumah dinas tersebut.
Atau pun ancaman menganiaya ketiga anaknya. Dirmanto masih menunggu penyidikan lengkap atas kasus tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Briptu FN yang sehari-hari bertugas sebagai polwan di Polres Mojokerto Kota ini sempat menakut-nakuti suaminya itu mamakai anaknya.
Saat itu Briptu FN baru saja membeli bensin eceran yang dibungkus plastik dan menyimpannya di atas lemari kamar.
Sambil menunggu kepulangan korban, Briptu FN memotret plastik berisi bensin dan mengirimkan foto itu ke korban disertai pesan bernada ancaman.
Isi pesan itu adalah "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar”.
Setelah itu tersangka meminta seorang saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) untuk membawa pergi ketiga anaknya keluar rumah.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
polwan bakar suami
Polisi Tewas Dibakar Istri
Briptu FN
Briptu RDW
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.