Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya

Briptu FN, polwan yang bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/m romadhoni
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas. 

Tak Dimasukkan Sel, Demi Anak Dapat ASI

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu FN tidak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim. 

Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penempatan tersangka di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita. 

Seperti diketahui, dari lima tahun pernikahannya dengan Briptu RDW, Briptu FN memiliki tiga anak, pertama usia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar, berusia empat bulan. 

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). 

Baca juga: Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini

Pertimbangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ternyata tersangka juga melakukan upaya menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar. 

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api. 

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya. 

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya. 

Diakui Dirmanto, kondisi tersangka saat ini sangat trauma.  

Karena itu, dia diberikan pendampingan psikologis yang melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim. 

Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita). 

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved