Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya

Briptu FN, polwan yang bakar suaminya, Briptu RDW hingga tewas kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/m romadhoni
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Briptu FN (28), polwan yang telah membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024). 

Briptu FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI

Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi. 

Dia beralasan menjaga hak privasi atas kasus KDRT tersebut. 

"Kemudian yang keempat rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 dimana disitu disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

"Sekali lagi disitu ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved