Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak Mati Kutu Saat Bukti Percakapan WA Dibongkar dalam Sidang, Ada Kode Khusus
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
"Soal Janji. Saya juga enggak pernah janji apa-apa ke mereka. Agenda politik saya sangat padat sekali bertemu masyarakat. Pada saat bertemu kan kita membuat sesuatu. Apakah bantu komunitas dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian, Sahat menjelaskan kronologi dirinya terkena OTT oleh KPK saat berada di dalam ruang kerja sekretariatnya pada tanggal 14 Desember 2022.
Sehari sebelumnya, yakni 13 Desember 2022, kedua terdakwa telah bertemu dengan Sahat di kantor.
Kemudian, keesokan harinya, yakni 14 Desember 2022, ternyata kedua terdakwa memberikan uang 'titipan' melalui Rusdi untuk diserahkan kepada Sahat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada hari itu, Sahat tidak berada di kantor sejak pagi hingga sore hari. Namun, pada saat petang, ia baru datang ke kantor dan bertemu dengan Rusdi, lalu bercakap-cakap mengenai penyerahan titipan tersebut.
"Di mana uangnya. Uangnya ada pada dia. Lalu, saya tanya, kamu minta atau dia yang kasih. Mereka hubungi saya, mengasih, iya," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Sahat, sebelum uang satu miliar rupiah tersebut diserahkan kepadanya. Ia mengatakan, sempat memerintahkan Rusdi untuk menukarkan uang tersebut ke gerai penukaran uang (money changer).
Ia meminta Rusdi menukarkan mata uang rupiah dengan mata uang dollar Amerika dan dollar Singapore agar lebih efisien saat dikantongi.
Lalu, sisa uangnya yang masih dalam pecahan mata uang rupiah dimasukkan ke dalam rekening BCA milik Rusdi sebagai operasional Sahat selama pelaksanaan kunjungan kerja.
Tujuannya, dengan ketebalan yang lebih tipis dan efisien, tentu memudahkan dirinya dalam memberikan uang tersebut kepada masyarakat yang ditemuinya selama kunjungan kerja di beberapa wilayah daerah-daerah.
"Lalu dia pergi menukar uang. Lalu kembali, diserahkan kepada saya. Dan baru pada jam 20.15 WIB, tim KPK masuk ke ruangan saya," ungkapnya.
Hampir dua jam lebih berlangsungnya sidang dengan menyampaikan keterangan sebagai saksi mahkota, Sahat masih terus menerus berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta uang fee ijon tersebut kepada kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Saat pihak JPU menyodorkan bukti transkip percakapan WhatsApp (WA) antara Sahat dengan Rusdi pada tanggal 12 Desember 2022, akhirnya tergambar jelas bagaimana Sahat membahasakan lain permintaan mengenai fee ijon tersebut yang disampaikan ke pihak Rusdi.
Bukti tersebut ditayangkan dalam monitor besar di dalam ruang sidang. Lalu poin per poin percakapan tersebut, disampaikan oleh JPU. Percakapannya sebagai berikut;
"Apakah ada potensi hari ini," tanya Sahat.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua P Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak
sidang Sahat Tua Simanjuntak
Running News
korupsi dana hibah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.