Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Mati Kutu Saat Bukti Percakapan WA Dibongkar dalam Sidang, Ada Kode Khusus

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

"Mohon maaf belum ada bapak. Mungkin hari senin," jawab Rusdi.

"Apakah abah bisa diselesaikan minggu depan karena Natal sudah dekat. Coba negosiasi baik baik dan pelan. Karena abah orang baik sekali. Saya sungkan karena situasi ini. Saya terpaksa," tanya Sahat.

"Siap bapak," jawab Rusdi.

"Temanmu yang ingin 2024, barangkali bisa memaksimalkan, jadi gak nunggu Januari," tanya Sahat.

"Siap," jawab Rusdi.

"Kita perlu hampir 2,5 meter, panjangnya," tanya Sahat.

"Siap bapak. Saya akan berjuang mohon doanya," jawab Rusdi.

"Ok Rusdi. Saya percayakan kepadamu untuk mencari semua potensi, yang penting aman dan hati hati ya," jelas Sahat, seraya memberikan pesan kehati-hatian kepada Rusdi.

"Siap bapak," jawab Rusdi.

JPU menanyakan bukti percakapan ini kepada Sahat. Ia memberikan penjelasan, bahwa maksud dari 'tidak meminta uang' adalah saat pihak Rusdi bertemu secara langsung dengan kedua terdakwa Hamid dan Ilham.

"Penjelasan saya. Pada saat pertemuan. Kami memang tidak pernah ada permintaan. Saya enggak minta. Rusdi selalu bercerita kepada saya bahwa mereka akan memberikan sesuatu kepada saya," ujar Sahat.

Kemudian, mengenai kode kata 'potensi', sosok 'abah' dan 'panjang 2,5 meter', diakui oleh Sahat merupakan kode penggunaan istilah lain untuk membicarakan mengenai mahar.

"Setahu saya itu saya sampaikan terkait dengan mahar. Berkaitan dengan mahar. Tidak ada (berkelit)," kata Sahat.

Setelah dicecar habis oleh JPU menggunakan bukti dokumen yang ada, giliran Sahat dicecar oleh majelis hakim mengenai kejujurannya dalam memberikan kesaksiannya yang telah diambil sumpah.

Sahat akhirnya mengakui, dirinya meminta adanya fee tersebut dengan jumlah nominal yang telah disebutkannya sepanjang tahun 2022 , yakni sekitar Rp 2,75 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved