Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak Mati Kutu Saat Bukti Percakapan WA Dibongkar dalam Sidang, Ada Kode Khusus
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Namun, dirinya menolak dituduh menerima uang fee sebesar Rp 39 miliar seperti yang didakwakan kepadanya.
"Iya yang mulia, saya meminta (fee)," Sahat mengakuinya di depan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Rio mengatakan, pihaknya memungkiri keterangan Sahat yang tidak memberi instruksi meminta mahar kepada kedua terdakwa. Apalagi bukti-bukti yang mengarah pada dakwaan sangat kuat.
Manakala memang pihak terdakwa Sahat membantah bukti tersebut, tentu itu kewenangan dari pihak terdakwa. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa setiap pernyataannya selama persidangan dilandasi oleh sumpah di atas kitab suci.
"Kalau itu sudah jelas, sesuai dengan dakwaan kami. Kalau mereka membantah ya gak masalah," ujar Rio kepada awak media.
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
JPU KPK, Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022
Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Profil Sahat Tua Simanjuntak
Dikutip dari Kompas.com, Sahat merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.
Sahat juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025.
Penetapan Sahat sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020.
Sebelumnya, terdakwa juga menjabat anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Perjalanan Sahat di dunia politik dimulai ketika ia menempuh studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) pada 1998 silam.
Sosok yang menurutnya memberikan inspirasi untuk terjun ke politik adalah Ketua DPD Golkar Jatim Martono dan anggota DPR RI dari Golkar Anton Prijatno.
Ia mengaku sering berbicara dengan dua orang tersebut, termasuk masalah yang dihadapi ketika tegabung dalam Senat Mahasiswa. Dari situlah, Sahat sempat menduduki posisi sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Ubaya pada tahun 1990 silam.
Perjalanan politik anggota DPR Dapil 9 Jatim ini lantas berlanjut ke Golkar setelah memutuskan bergabung dengan partai ini sejak 1990.
Tiga Kali Gagal Nyaleg
Sahat diketahui beberapa kali sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun gagal. Hal tersebut terjadi pada Pileg Jatim 1997 dan 1999 serta Pileg DPR RI 2004.
Diketahui, Sahat baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1.
Ia juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019 bahkan berlanjut hingga menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini.
Harta kekayaan Sahat
Dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.
Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta. Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan sebesar Rp 10,7 miliar.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua P Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak
sidang Sahat Tua Simanjuntak
Running News
korupsi dana hibah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.