Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara

Akhirnya Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Berikut 4 faktanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Kejati DKI Jakarta menunjuk 7 jaksa untuk menyidangkan kasus ini. 

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina

"Iya, saudara Jonathan memang masuk daftar saksi. Untuk lebih lanjutnya nanti diumumkan," kata Danang.

4. Tunjuk 7 Jaksa 

Danang memastikan, sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang." 

"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy Satrio

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved