Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara
Akhirnya Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Berikut 4 faktanya!
SURYA.CO.ID - Akhirnya harapan keluarga David Ozora agar tersangka penganiayaan Mario Dandy segera diadili bakal segera terwujud,
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap alias P21.
Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan menyusun dakwaan agar Mario Dandy dan Shane Lukas bisa segera disidangkan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara.
"Setelah proses tahap dua nanti, kami menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan, dan lain sebagainya," jelas Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: ANCAMAN HUKUMAN Mario Dandy: Jaksa Jerat Pasal Penganiayaan Berat, Berkasnya Sudah Lengkap
Danang belum dapat memastikan berapa lama proses penyusunan dakwaan Mario dan Shane, agar proses persidangan bisa segera digelar.
Dia hanya mengatakan, Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.
Berikut fakta-fakta terbaru:
1. Ancaman hukuman 12 tahun
Di perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan dakwaan kesatu primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Diadili
Jonathan Latumahina
Cristalino David Ozora
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
David Ozora
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.