Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara

Akhirnya Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Berikut 4 faktanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Kejati DKI Jakarta menunjuk 7 jaksa untuk menyidangkan kasus ini. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya harapan keluarga David Ozora agar tersangka penganiayaan Mario Dandy segera diadili bakal segera terwujud, 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap alias P21. 

Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan menyusun dakwaan agar Mario Dandy dan Shane Lukas bisa segera disidangkan. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara.

"Setelah proses tahap dua nanti, kami menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan, dan lain sebagainya," jelas Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: ANCAMAN HUKUMAN Mario Dandy: Jaksa Jerat Pasal Penganiayaan Berat, Berkasnya Sudah Lengkap

Danang belum dapat memastikan berapa lama proses penyusunan dakwaan Mario dan Shane, agar proses persidangan bisa segera digelar.

Dia hanya mengatakan, Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.

Berikut fakta-fakta terbaru: 

1. Ancaman hukuman 12 tahun

Di perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan dakwaan kesatu primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved