Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam

Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara. 

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
Mario Dandy saat mendengarkan vonis perkara penganiayaan David Ozora yang menjeratnya, Kamis (7/9/2023). 

SURYA.CO.ID - Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara. 

Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora. 

Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. 

Baca juga: TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa

Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Sementara hal-hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy tidak ada.  

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.

Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran. 

Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.

Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.

Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.

Kondisi ini berarti peluang pulihnya hanya 5 persen, dan kalaupun pulih, tidak mungkin bisa 100 persen. 

"Ini termasuk dalam pengertian luka berat, sehingga unsur melukai berat telah terbukti," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved