Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara

Akhirnya Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Berikut 4 faktanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Kejati DKI Jakarta menunjuk 7 jaksa untuk menyidangkan kasus ini. 

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Diketahui, Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artinya ancaman hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas maksimal 12 tahun penjara. 

2. Bantah mengulur waktu 

Keluarga David Ozora menyindir proses hukum Mario Dandy yang sampai sekarang belum tuntas.
Keluarga David Ozora menyindir proses hukum Mario Dandy yang sampai sekarang belum tuntas. (kolase tribunnews/instagram)

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wivowo menyebut penanganan kasus  ini sudah sesuai prosedur.

Danang memastikan jika tidak ada upaya mengulur-ulur menerima berkas perkara kasus tersebut.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.

Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," jelas Agus.

Sebelumnya, molornya penanganan kasus Mario Dandy sempat dikritik pihak David Ozora dan AG. 

Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi merasa heran kenapa Mario Dandy yang menjadi tersangka utama kasus ini justru belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama, banding dan kini kasusnya sudah masuk kasasi.

"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved