Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara

Akhirnya Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Berikut 4 faktanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora segera diadili. Kejati DKI Jakarta menunjuk 7 jaksa untuk menyidangkan kasus ini. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya harapan keluarga David Ozora agar tersangka penganiayaan Mario Dandy segera diadili bakal segera terwujud, 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap alias P21. 

Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan menyusun dakwaan agar Mario Dandy dan Shane Lukas bisa segera disidangkan. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara.

"Setelah proses tahap dua nanti, kami menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan, dan lain sebagainya," jelas Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: ANCAMAN HUKUMAN Mario Dandy: Jaksa Jerat Pasal Penganiayaan Berat, Berkasnya Sudah Lengkap

Danang belum dapat memastikan berapa lama proses penyusunan dakwaan Mario dan Shane, agar proses persidangan bisa segera digelar.

Dia hanya mengatakan, Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.

Berikut fakta-fakta terbaru: 

1. Ancaman hukuman 12 tahun

Di perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan dakwaan kesatu primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Diketahui, Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artinya ancaman hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas maksimal 12 tahun penjara. 

2. Bantah mengulur waktu 

Keluarga David Ozora menyindir proses hukum Mario Dandy yang sampai sekarang belum tuntas.
Keluarga David Ozora menyindir proses hukum Mario Dandy yang sampai sekarang belum tuntas. (kolase tribunnews/instagram)

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wivowo menyebut penanganan kasus  ini sudah sesuai prosedur.

Danang memastikan jika tidak ada upaya mengulur-ulur menerima berkas perkara kasus tersebut.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.

Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," jelas Agus.

Sebelumnya, molornya penanganan kasus Mario Dandy sempat dikritik pihak David Ozora dan AG. 

Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi merasa heran kenapa Mario Dandy yang menjadi tersangka utama kasus ini justru belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama, banding dan kini kasusnya sudah masuk kasasi.

"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang turut menyeret kliennya. Ia mempertanyakan lambannya aparat mengadili Mario.

"Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa sulit sekali untuk menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini. Peradilan untuk tersangka utama tak kunjung dimulai. Kondisi ini sangat memprihatinkan," tutur dia.

Di bagian lain, perwakilan keluarga David, Alto Luger meminta agar Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera disidang.

Sejak tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Mario dan Shane belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Semakin lama kasus ini belum disidangkan, maka akan semakin banyak asumsi-asumsi liar bahwa mereka masuk angin," kata Alto Luger, saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Sebab, sambung Alto, citra Polri di masyarakat mengalami penurunan karena beberapa kasus lain yang terjadi sebelumnya.

"Nah sebenarnya kenapa saya nulis begitu? Supaya kalau ini dipercepat, aparat penegak hukum bergerak cepat, maka apresiasi masyarakat akan naik terhadap institusi, khususnya Polri," ujar dia.

Alto tak menampik adanya kekecewaan dari pihak keluarga David.

"Iya sudah pasti ya. Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Alto.

Menurutnya, Mario Dandy dapat diadili lebih cepat layaknya sidang terdakwa anak berinisial AG (15) karena keduanya berada di lokasi dan waktu yang sama saat David dianiaya.

"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.

3. Ayah David Jadi Saksi

Kubu AG lakukan serangan balik terhadap Mario Dandy dan berbuah 'dukungan' dari ayah David Ozora.
Kubu AG lakukan serangan balik terhadap Mario Dandy dan berbuah 'dukungan' dari ayah David Ozora. (Kolase Surya.co.id)

Agus Sahat juga menyebut saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.

Serta jumlah ahli sebanyak 5 orang untuk Mario dan sama untuk Shane juga 5 orang 

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," kata Agus.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina

"Iya, saudara Jonathan memang masuk daftar saksi. Untuk lebih lanjutnya nanti diumumkan," kata Danang.

4. Tunjuk 7 Jaksa 

Danang memastikan, sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang." 

"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy Satrio

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved