Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Niatan Bharada E Kuliah Hukum Usai Jalani Hukuman Bila Tak di Brimob: Aku Menatap Hidup ke Depan
Bharada E atau Richard Eliezer punya niatan kuliah di bidang hukum jika tidak lagi menjadi personel Brimob
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Dia menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.
Baca juga: UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya
Sehingga dapat dikatakan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.
Sebab Eliezer yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.
Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.
"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.
"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.
Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.