Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Prof Todung Mulya Lubis, Advokat Senior dan Eks Dubes yang Jadi Amicus Curiae untuk Bharada E

Ini lah profil dan biodata Prof Todung Mulya Lubis, advokat senior yang bergabung dengan ratusan guru besar sebagai amicus curaie.

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
Todung Mulya Lubis, advokat senior sekaligus mantan diplomat yang dukung amicus curiae Bharadara E. 

SURYA.co.id - Ini lah profil dan biodata Prof Todung Mulya Lubis, advokat senior yang bergabung dengan ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air dalam Aliansi Akademisi Indonesia,  sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Bharada E.

Todung Mulya Lubis mengatakan, keputusannya turut mengajukan sahabat pengadilan (amicus curiae) karena posisi Bharada E sangat penting dalam perkara itu dan perlu dibela.

Selain itu, kata Todung, Bharada E yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator patut mendapat perlakuan yang adil karena dari keterangannya maka kasus itu dan para pelakunya terbongkar.

“Posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela, dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Todung berharap kasus itu seharusnya menjadi kesempatan baik buat benar-benar melakukan reformasi hukum dalam tubuh Polri.

Baca juga: BIODATA Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Sebut Bharada E Bisa Dibebaskan Karena 2 Alasan Ini

Sebab menurut Todung, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bisa terlihat bagaimana contoh buruk dari praktik relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Yakni saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal (Irjen), meminta Richard yang merupakan anggota Korps Brimob dengan pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, untuk menembak Yosua.

“Saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat rendah di kepolisian bisa menolak perintah dalam situasi yang sangat tegang, sangat mencekam, dan dia seperti tidak punya daya sama sekali,” ujar Todung.

Diketahui, Bharada E mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, sebanyak 122 cendekiawan, termasuk Todung, telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023). Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Siapa Todung Mulya Lubis

Prof Todung Mulya Lubis lahir di Muara Botung, Mandailing Natal, Sumatra Utara pada  4 Juli 1949.

Todung dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi nilai disiplin dan demokrasi.

Orangtuanya yang berprofesi wiraswasta dan sering berpindah-pindah tempat tinggal membuat Todung sering berpindah-pindah sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved