Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Prof Sulistyowati Irianto di Balik Aksi 122 Guru Besar-Dosen Jadi Amicus Curiae bagi Bharada E

Inilah Prof Sulistyowati Irianto, sosok di balik aksi Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk Bharada E.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Prof Sulistyowati Irianto, sosok di balik aksi Aliansi Akademisi Indonesia ajukan amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

SURYA.co.id - Inilah Prof Sulistyowati Irianto, sosok di balik aksi Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Prof Sulistyowati Irianto bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung

Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Ada lima alasan yang disampaikan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain

Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved