Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Niatan Bharada E Kuliah Hukum Usai Jalani Hukuman Bila Tak di Brimob: Aku Menatap Hidup ke Depan

Bharada E atau Richard Eliezer punya niatan kuliah di bidang hukum jika tidak lagi menjadi personel Brimob

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kolase foto Bharada E. Richard Eliezer ada rencana menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum 

SURYA.CO.ID - Berikut informasi terbaru Bharada E atau Richard Eliezer.

Terlibat kasus pembunuhan tak lantas membuat Bharada E menyerah pada hidup.

Baru-baru ini, terungkap rencana Bharada E bilamana dirinya tak bisa lagi di Brimob.

Richard Eliezer ada niatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Rencana itu disampaikan oleh Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie.

Melansir Kompas.com, Liza mengatakan bahwa Richard Eliezer ingin berkuliah di bidang hukum.

Hal itu disampaikan Liza ketika mendampingi Bharada E yang sempat mengalami trauma psikis akibat tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dia sempet ngomong, 'Ya sudah deh, Mbak, aku mulai menatap hidup ke depan', dia bilang, 'Kalau misalnya aku sudah tidak bisa lagi di Brimob, setelah selesai ini apakah nanti aku kuliah hukum'," kata Liza dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023).

Dari pernyataan itu, Liza menilai Bharada E memiliki karakteristik yang kuat untuk bangkit kembali menata kehidupannya.

Hal itu bahkan diacungi jempol oleh Liza yang mendampingi Bharada E sejak sebelum masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.

"Nah itu memang salah satu karakteristik yang kuat dari Icad (Richard), ada masalah dihadapin, kemudian habis itu mau seperti apa pemetaannya luar biasa sekali," jelasnya.

Sebagai psikolog, Liza meyakini karakteristik Bharada E tak terbentuk secara instan.

Karakteristik seperti itu diyakini berasal dari lingkungan internal Bharada E yakni keluarga.

"Mungkin karena dia punya sistem support yang luar biasa, dia juga secara agama kuat. Jadi dia selalu meyakini apapun yang terjadi, cerita Tuhan selalu sempurna," nilai Liza.

"Yang berikutnya juga dia meyakini bahwa jalan pasti tidak akan tertutup, tinggal dihadapin saja nanti seperti apa. Itu salah satu karakteristik Icad yang sampai saat ini luar biasa," sambung dia.

Terkait hasil asesmen, Liza mengatakan bahwa Bharada E menjalaninya dengan lancar dan baik.

Bahkan, hasil asesmen disebutnya memiliki tingkat kejujuran yang tak bisa terbantahkan atau valid.

Adapun asesmen itu dilakukan Liza beberapa kali selama mendampingi Bharada E.

Baca juga: BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung

"Kalau kita bicara dari sisi kejujuran dulu, itu semua hasil asesmen secara valid mengatakan bahwa Richard menjawab asesmen tersebut dengan jujur," kata Liza.

"Itu valid sekali, reliable sekali semua hasil asesmen nya dia. Itu dari sisi kejujuran," lanjut dia.

Liza menjelaskan bahwa dirinya perlu melakukan beragam asesmen terhadap Richard untuk menegakkan diagnosa terkait psikologi dari eks ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Kalau di psikologi kan kita memang melakukan beragam asesmen untuk menegakan diagnosa ya, jadi selalu saya analogikan ya sama saja kalau ke dokter enggak bisa 'Kayaknya kolesterol, enggak bisa, harus cek lab ini biar jelas hitam di atas putih" kata dia.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa.

Richard akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2022 mendatang.

Menjelang sidang vonis, ayah dan ibu Richard Eliezer yaitu Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang terus memberikan dukungan dan penyemangat dengan menghadiri sidang duplik anaknya.

Usai agenda sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023), Rynecke berharap hakim dapat memberikan vonis yang paling ringan untuk anaknya.

"Jadi, kami sebagai orangtua hanya mengharapkan, kata orang itu surat terakhir kepada, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik dengan hati nurani agar bisa memberikaan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Elliezer," ujar Rynecke di PN Jaksel, Kamis.

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung

Sementara itu melansir Tribunnews.com, Bharada E dibela oleh mantan mantan Hakim Agung

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Dia menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Baca juga: UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya

Sehingga dapat dikatakan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Eliezer yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved