Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Sebut Bharada E Bisa Dibebaskan Karena 2 Alasan Ini

Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut Bharada E bisa dibebaskan karena 2 alasan ini. Ini biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan.  

Pernyataan itu diungkapkan Djoko Sarwoko saat menjadi narasumber acara Satu Meja Kompas TV, pada Rabu (8/2/2023) malam. 

Djoko Sawoko mengungkapkan kalau hakin mau mencermati apa  yang diperoleh dalam fakta persidangan, posisi Bharada E di perkara pembunuhan Brigadir J itu melaksanakan perintah jabatan yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. 

Di situ posisi Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tanggungjawabnya justru pada orang yang memerintahkan, dalam hal ini Ferdy Sambo.   

Baca juga: SOSOK Prof Sulistyowati Irianto di Balik Aksi 122 Guru Besar-Dosen Jadi Amicus Curiae bagi Bharada E

"Apalagi Sambo berulangkali mengatakan semua tanggungjawab saya," kata hakim agung yang pernah menangani kasus pembunuhan mantan hakim  agung dengan terdakwa anak mantan Presidem Tommy Soeharto. 

Alasan kedua, menurut Djoko, status Bharada E sebagai pembongkar perkara ini atau justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.  

Apalagi undang-undang ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa justicecollaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain. 

Salah satu persyaratannya, bukan pelaku utama. Dan Bharada E dia nilai bukan pelaku utama.

Dari alasan ini lah, menurut Djoko, putusan terhadap Bharada E harus lebih ringan. 

"Bahkan bisa membebaskan kalau hakimnya mau," tegas Djoko. 

Disinggung tentang munculnya gerakan sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diserukan oleh 122 guru besar dan doktor di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, Djoko menilai hal itu bisa menjadi pertimbangan. 

Dia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang diadili karena berteru denagn sebuah rumah sakit di perkara UU ITE tahun 2012 silam. 

Saat itu, Djoko yang menjadi majelis hakim untuk perkara Prita memberikan vonis bebas setelah banyak pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau micus curiae. 

"Mungkin pertimbangan saya tidak cukup, tetapi saya perhatikan di tingkat PK Prita saya bebaskan. antara lain karena amicus curiae," kata Djoko. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved