Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
REKAM JEJAK Said Karim Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo yang Baca Catatan di Sidang: Eks Pengacara
Terungkap rekam jejak Prof Said Karim, guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar yang menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan
SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Prof Said Karim, guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar yang menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Prof Said Karim menjadi saksi ahli hukum pidana ketiga yang dihadirkan untuk meringankann Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menghadirkan Mahrus Ali dan Prof Elwi Danil.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya, serta membuat terang perkara.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi."
Baca juga: SOSOK Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini, Guru Besar Universitas Hasanuddin
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," jelas Febri Diansyah.
Penampilan Said saat memberikan keterangan sambil membaca lembaran kertas yang dibawa, menggelitik jaksa penuntut umum.
"Tadi saya lihat waktu ditanya penasehat hukum, ada catatan yang ahli baca. Itu catatan bikin sendiri, kesimpulan atau dari yang lain," tanya jaksa.
Said mengakui catatan-catatan itu berisi prediksi kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang akan ditanyakan kepadanya.
"Kadang-kadang saya baca. Saya manusia biasa, untuk memastikan saya tidak lupa, kadang-kadang saya menengok catatan. Apa yang salah dengan membaca catatan," jawab Said.
Tak hanya soal catatan, jaksa juga meminta penjelasan Said yang disebut kuasa hukum Ferdy Sambo adalah seorang kriminolog.
Jaksa menanyakan Said sebagai kriminolog tentang jeda waktu satu hari dari seseorang melakukan tindak pidana, seperti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Namun, Said menolak menjawab pertanyaan itu.
"Saya tidak berkenan menjawab," kata Said.
Said juga menolak saat ditanyakan perspektif kriminolog tentang seseorang yang melakukan membela harga diri dan martabat, dia melakukan sendiri atau orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.