Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan
Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Ini penyebab sebenarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pantas saja terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
Karena gugatan Ferdy Sambo argumentasinya mudah sekali dipatahkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Benny menilai pencabutan gugatan tersebut memang langkah yang sudah seharusnya dilakukan.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan itu dinilai dapat dengan mudah dipatahkan.
"Argumentasinya dengan mudah dipatahkan," ujar Benny, dikutip dari youTube MetroTvNews, Sabtu (31/12/2022).
Sebab, keinginan Sambo untuk mengundurkan diri bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Sayangnya lawyer-nya tidak mencantumkan yang poin C (Pasal 111)."
"Di (Pasal 111) nomor C dikatakan bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun."
"Sementara yang bersangkutan sedang disidang dengan tuduhan pasal 340 yang ancamannya 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,"
Benny pun meyakini jika langkah hukum itu terus dilanjutkan hakim pasti akan menolak gugatan tersebut.
"Kalau kita baca secara utuh Pasal 111, ya sudah terjawab jalan satu-satunya dicabut. Karena yakin hakim akan menolak," tuturnya.
Adapun Pasal 111 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni pertimbangan tertentu yang berbunyi:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran; dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.