Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
LAGI! Status Justice Collaborator Bharada E Coba Digugurkan, Kubu Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Sejalan
Setelah kubu Ferdy Sambo yang mencoba menggugurkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E, kini giliran kubu Kuat Maruf melakukan hal serupa.
SURYA.CO.ID - Setelah kubu Ferdy Sambo yang mencoba menggugurkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), kini giliran kubu Kuat Maruf yang melakukan hal serupa.
Upaya kubu Kuat Maruf menggugurkan status Justice Collaborator Bharada E tampak saat mempertanyakan hal itu ke ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan.
Muhammad Arif Setiawan sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan Kuat Maruf.
Kuasa hukum Kuat Maruf mempertanyakan tentang aturan tentang justice collaborator Kuat Maruf dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jenis pidana apa saja yang bisa memungkinkan untuk menjadi justice collaborator,?" tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca juga: PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan
Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, kalau JC dipahami sebagai seorang saksi menjadi bagian dari pelaku perbuatan pidana,tapi dia mau bersaksi dengan membuka tindak piadan itu.
Dikatakan, dalam UU PSK dibatasi secara limimatif jeis-jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberikan status JC.
"Memang di bagian akhir itu, ada bagian yang limitatif kemudian dibuka,
Tindak pidana sudah ditentukan. Ada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang dan kejahatan-kejahatan yang terorganisir," terang Arif.
Tetapi, lanjut Arif, UU PSK itu juga membuat peluang LPSK untuk menetapkan justice collaborator di luar pidana yang dibatasi tersebut.
Hanya, persoalannya selain jenis tindak piidana, menurut Arif, status justice collaborat juga dibatasi bahwa dia bukan pelaku utama dari pidana yang dilakukan.
"Bukan pelaku utama, itu ketentuannya dimana?," tanya kuasa hukum KUat Maruf.
"Ada di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," terang Arif.
Kuasa hukum Kuat Maruf juga mempertanyakan apada di Surat Edaran Mahkamah Agung juga memberikan batasan terjadap justice collaborator.
Arif mengayakan, seingat dia hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Sebelumnya, terkait justice collaborator ini juru bicara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Dr Albert Aries memberikan pandangan berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.