Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
REKAM JEJAK Said Karim Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo yang Baca Catatan di Sidang: Eks Pengacara
Terungkap rekam jejak Prof Said Karim, guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar yang menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan
6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
3. Berseberangan dengan ahli lain
Prof Said Karim kerap menjadi saksi ahli di sejumlah kasus pidana, terutama di wilayah Makassar.
Saat menjadi saksi ahli ini lah, Said kerap berseberangan dengan ahli pidana lain.
Seperti dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 29 miliar yang melibatkan dua pengusaha besar di Kota Makassar, yakni Direktur PT Asindo Group John Lucman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono.
Said Karim berseberangan dengan dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar lain, Prof Dr Aswanto dan Prof Dr Muzakkir.
Dalam keterangan tiga guru besar Fakultas Hukum Unhas Hasanuddin Makassar yang dihadirkan sebagai saksi ahli, dua diantaranya mengaku bahwa kedua terdakwa dinilai tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan jaksa penuntut umum dari Kejagung RI bekerjasama dengan Kejari Makassar.
"Menurut kami kedua terdakwa sama sekali tidak melanggar sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Aswanto dihadapan ketua majelis hakim Andi Makkasau, saat dimintai tanggapannya soal sangkaan jaksa terhadap para terdakwa.
Alasannya, dalam tindak pidana tentang penipuan mesti didasari dengan niat ataupun sejumlah rangkaikan kebohongan yang dilakukan para terdakwa, namun faktanya, kata Aswanto, terdakwa selama ini sudah memiliki itikad baik untuk melunasi segala persoalan utang piutangnnya dengan pihak pelapor dalam hal ini PT Roda Mas Baja Inti, selaku pihak yang merasa dirugikan atas pengambilan ribuan besi beton untuk pembangunan Panakkukang Square 2005 oleh PT Asindo.
"Saya lebih mengarah kasus ini masuk dalam ranah perdata," ujarnya.
Hal ini serupa juga diungkapkan, Prof Muzakkir saat memberikan keterangannya di pengadilan. Menurutnya, kasus yang menimpa John Lucman dan Frans masuk dalam rana kasus perdata. Diketahui Aswanto dan Muzakkir dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.
Berbeda dengan keterangan Prof Muh Said Karim, meski tidak hadir dalam persidangan tersebut, namun berdasarkan pembacaan keterangan saksi yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengaku, bahwa sangkaan yang menjerat pra terdawka sesuai dengan pengamatan jaksa penuntut umum dinilainya sudah sesuia dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berdampak merugikan orang lain.
"Yang jelas ini adalah satu satu tindak pidana penipuan sesuai yang termaktub dalam pasal 378 KUHP," tegas JPU, Adnan Hamzah mengutip perkataan Said Karim dalam berita acara pemeriksaannya beberapa waktu lalu.
Alasannya, dianggap lantaran terdakwa sudah terikat dalam kontrak perjanjian pembayaran utang piutang kepada korban. Namun belakangan perjanjian yang telah disepakati antaran kedua belah pihak ternyata dilanggar oleh terdakwa.
"Kebohongan itu masuk dalam unsur penipuan,"ujarnya.
Dalam kasus ini juga, bukan hanya John dan Frans yang dijadikan sebagai terdakwa namun masih ada lima orang yang menjadi tersangkanya, mereka adalah Joseph Luckman, Frans Tunggono, Chandra, John Luckman, dan Benny Luckman.
Dugaan penipuan ini terungkap atas laporan Jemmy Gautama ke Mabes Polri sejak Agustus 2008. Jemmy merupakan kuasa dari Direktur PT Roda Mas Baja Inti, David Gautama. Pelapor menuding dugaan penipuan dan penggelapan atas tidak dibayarnya pasokan baja beton dan wiremesh yang dipasok pelapor. Kontrak pengadaan baja beton dilakukan sejak 2004.
Saat itu PT Roda Mas Baja Inti menyuplai besi dan baja kepada perusahaan-perusahaan PT Asindo Grup di antaranya PT Karunia Sejati yang dipimpin Frans Tunggono dan PT Marga Mas Development yang diwakili John Luckman. Pasokan baja dan wiremesh itu untuk kepentingan pembangunan Mal Panakkukang Square yang melibatkan tiga bangunan yakni Carrefour, Ace Hardwere, dan Ramayana.
Dalam kontrak kerjasama itu, pihak terlapor bersedia membayar hingga tenggak waktu Februari 2005 dengan bunga 1,5 persen setiap bulan. Jumlah kontrak kedua pihak mencapai Rp 29 miliar. Namun, setelah pasokan material telah didatangkan, pihak terlapor tidak melunasi hutang-hutangnya. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga mencapai Rp 38 miliar sudah termasuk bunga.
Terkait pembayaran utang ini terdakwa dinilai melakukan penipuan, dimana pembayaran berupa 7 bidang tanah, belakangan diketahui jika tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Mahkamah Agung. Selain tanah, tersangka juga berusaha membayar pelapor dengan menerbitkan 3 lembar cek senilai Rp 3 miliar dan 4 lembar bilyet giro senilai Rp 1,3 miliar.
Namun cek dan giro tersebut ternyata kosong. Sedangkan unsur penggelapannya adalah penguasaan bahan material yang ternyata tidak dibayarkan kepada pelapor. (tribun timur/tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.