Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini, Guru Besar Universitas Hasanuddin

Ferdy Sambo akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan hari ini, Selasa (3/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Sosok M Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin yang didatangkan Ferdy Sambo sebagai saksi ahli. 

SURYA.CO.ID - Ferdy Sambo akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan hari ini, Selasa (3/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo diharapkan dapat mmeberikan keterangan sesuai keilmuan serta tak lain adalah mengurangi hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Melansir Tribunnews, agenda sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (keterangan) saksi a de charge (meringankan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Baca juga: PANTESAN Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Argumentasi Mudah Dipatahkan

Dihubungi terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri.

Dirinya berharap, dengan hadirnya ahli Said Karim dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.

Tak hanya itu kata Febri, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," tukas Febri.

Baca juga: Ada Brigadir J di Foto yang Diserahkan Kubu Ferdy Sambo Jadi Bukti, Kuasa Hukum Sebut soal Perilaku

Lalu siapa sosok ahli yang akan didatangkan Ferdy Sambo dalam sidang?

Melansir beberapa sumber, M Said Karim merupakan guru besar sekaligus dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dia juga mendapatkan gelar akademik hingga S3 di kampus yang sama.

Melihat data di PPDikti, banyak memberikan materi mengenai hukum pidana.

Tak hanya di Universitas Hasanuddin, M Said Karim juga mengajar sebagai dosen di Universitas Muslim Indonesia.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah terus berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E. Kali ini lewat kesaksian ahli hukum pidana.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah terus berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E. Kali ini lewat kesaksian ahli hukum pidana. (kolase kompas TV)

Baca juga: Jika JPU Gagal Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Singgung Bukti Kesengajaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved