Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

REKAM JEJAK Said Karim Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo yang Baca Catatan di Sidang: Eks Pengacara

Terungkap rekam jejak Prof Said Karim, guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar yang menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Prof Said Karim saat bersaksi sebagai ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

"Tidak perlu saya menjawab," ujar Said. 

Siapa sebenarnya Prof Said Karim?

Berikut rekam jejaknya: 

1. Eks Pengacara

Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.

Sebelum menjadi akademisi, Said Karim dikenal sebagai seorang pengacara. 

Hal ini juga diakui Said saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Saat itu, Said mendapat pertanyaan dari Febri Diansyah tentang prinsip pembuktian minim. 

Menurut Said, untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana tentu didasarkan pada alat bukti sah. 

Alat bukti sah ini adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

Selain alat bukti sah, sesuai pasal 183 KUHAP, ketika hakim hendak menjatuhkan putusan dan menyatakan terdakwa bersalah, maka sekurang-kurangnya didukung dua alat bukti sah.

Said lalu, menyebut bahwa setiap peristiwa wajib dibuktikan dengan dua alat bukti.

Setelah mengemukakan itu, dia pun bercerita pengalamannya ketika menjadi pengacara. 

"Karena saya waktu muda dulu pengacara. Dulu waktu saya praktek pengacara, sudah biasa membaca surat tuntutan JPU.

Surat tuntutan itu jika terbukti dakwaan primer, maka diurai dakwaan primer. dan apa yang menjadi dasar sehingga dipandang terbukti," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved